JAKARTA – Penutupan delapan bandara akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau masih berlanjut pada Senin (7/9/2026). Kementerian Perhubungan memperpanjang penutupan operasional demi memastikan keselamatan penerbangan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, bandara yang terdampak abu vulkanik baru akan kembali dioperasikan setelah kondisi dinyatakan aman.
"Keselamatan penerbangan menjadi prioritas utama. Pengoperasian kembali bandara terdampak akan dilakukan ketika keselamatan sudah dapat diketahui secara pasti," ujar Dudy dalam keterangan Kemenhub, Senin.
Delapan bandara yang masih terdampak meliputi Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Halim Perdanakusuma di Jakarta, Radin Inten II di Lampung, Husein Sastranegara di Bandung, Budiarto Curug di Tangerang, Pondok Cabe di Tangerang Selatan, Taufik Kiemas di Pesisir Barat Lampung, serta Atung Bungsu di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Kemenhub memperpanjang penutupan delapan bandara tersebut hingga Senin pukul 09.00 WIB. Khusus Bandara Soekarno-Hatta, penutupan berlaku hingga pukul 08.59 WIB sesuai NOTAM A3368/26 NOTAMR A3355/26.
Keputusan tersebut diambil setelah otoritas penerbangan bersama pengelola bandara, penyelenggara navigasi penerbangan, dan BMKG terus memantau perkembangan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ganggu Ribuan Penerbangan
Dampak erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap penerbangan cukup besar. Kementerian Perhubungan sebelumnya mencatat lebih dari 1.500 penerbangan terdampak dan sekitar 170.000 penumpang terkena dampak gangguan operasional di sejumlah bandara.
Sebaran abu vulkanik juga terdeteksi hingga ketinggian sekitar 20.000 kaki di sisi Jawa dan mencapai 50.000 kaki di sisi Sumatera. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penghentian sementara operasional penerbangan.
Aktivitas Gunung Anak Krakatau juga masih dipantau. Berdasarkan laporan pemantauan, erupsi terakhir tercatat pada Minggu (6/9) sekitar pukul 20.23 WIB. Potensi terjadinya erupsi lanjutan masih dinilai tinggi.
Kemenhub meminta masyarakat, khususnya calon penumpang, memantau perkembangan status penerbangan melalui maskapai dan pengelola bandara sebelum melakukan perjalanan.
Penutupan bandara dapat diperpanjang atau dihentikan sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi sebaran abu vulkanik dan hasil pemantauan keselamatan penerbangan.[]