Bupati Situbondo: Setiap Batang Rokok Ilegal adalah Potensi Hilangnya Pendapatan Negara

Minggu, 05 Oktober 2025 | 10:07:46 WIB

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Bea Cukai Jember memusnahkan 139.600 batang rokok ilegal hasil operasi gabungan yang digelar sepanjang Mei hingga September 2025. 

Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memerangi peredaran rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah setiap tahun.

Pemusnahan dilakukan di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, Sabtu (4/10/2025) malam, dengan melibatkan Polres Situbondo, Kodim 0823, Kejaksaan Negeri, dan Satpol PP.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga penerimaan dan kedaulatan ekonomi.

“Kita cari terus, koordinasi terus sama Bea Cukai dan Satpol PP. Kita gerakkan semua untuk mendeteksi di mana potensi penyebaran paling tingginya. Ini memang tugas negara, jadi harus dilaksanakan,” tegas Bupati Rio.

Ia menekankan, setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti ada potensi pendapatan negara yang hilang dan merugikan masyarakat luas. Karena itu, Pemkab Situbondo akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, menyebutkan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Situbondo mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun. Ia menjelaskan, rokok tanpa cukai kini telah merambah hampir semua lapisan masyarakat.

“Titik-titik peredarannya itu hampir di semua sendi kehidupan masyarakat. Yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran, bukan hanya bagi yang memproduksi, tapi juga yang mengonsumsi. Kalau produksi ditekan, tapi konsumsi tetap tinggi, maka permintaan akan tetap besar,” ujarnya.

Syahirul menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dengan penindakan. Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama agar produsen dan konsumen memahami bahwa membeli atau menjual rokok ilegal sama artinya dengan merugikan negara.

“Selalu kita upayakan seperti itu. Jadi selama ini yang kita lakukan termasuk koordinasi dengan Pemda adalah mendorong masyarakat agar bergeser dari ilegal menjadi legal,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendy, melaporkan bahwa sepanjang operasi gabungan telah dilakukan 93 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp104,8 juta.

“Puji syukur Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama mencegah masyarakat membeli atau mengonsumsi produk ilegal,” ujarnya.

Sopan menambahkan, pemusnahan rokok ilegal bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga edukasi publik tentang pentingnya kesadaran hukum, kesehatan, dan persaingan usaha yang sehat.

“Edukasi pemusnahan ini menjadi peringatan agar masyarakat menjauhi rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan persaingan usaha yang adil,” pungkasnya.

Melalui langkah kolaboratif ini, Pemkab Situbondo berharap masyarakat semakin sadar bahwa setiap batang rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran, melainkan simbol hilangnya kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan bersama.

Terkini