MALANG - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan belum menerima laporan terkait temuan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan optimisme tersebut saat kunjungan kerja ke Kabupaten Malang, pada 18/5/25, dan menegaskan bahwa pengawasan terhadap kondisi peternakan terus dilakukan secara berkala.
“Beberapa hari terakhir, khususnya angka kematian akibat PMK nol karena banyak yang selesai diberikan vaksin dan vitamin,” ujar Khofifah, dikutip dari Antara.
Meski belum ada temuan kasus baru, Khofifah mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur untuk tetap waspada dan rutin melakukan pengawasan, khususnya di wilayah yang memiliki banyak pasar hewan.
“Saya selalu berpesan titik mana saja yang diwaspadai,” katanya.
Khofifah juga mengimbau agar tidak menggeneralisasi kondisi satu daerah ke seluruh wilayah Jawa Timur. “Jawa Timur kan luas, kalau misalnya ada kasus di satu kabupaten ya jangan disamaratakan ke semua Jawa Timur. Pasar hewan juga ada di beberapa titik,” ujarnya.
Jika ditemukan indikasi penyebaran PMK, Khofifah meminta pemerintah daerah mengambil langkah cepat, termasuk menutup sementara pasar hewan yang berpotensi menjadi pusat penularan. “Pasar hewan di titik-titik rawan yang masih terindikasi rawan berpotensi adanya penularan memang harus ditutup,” tegasnya.
Sebelumnya, Jawa Timur sempat mengalami peningkatan kasus PMK pada akhir 2024 hingga awal 2025. Di Kabupaten Tulungagung, sebanyak 60 hingga 70 ekor sapi tercatat terjangkit PMK sejak akhir November 2024.
Dokter hewan Tutus Sumaryani menyebut kondisi cuaca menjadi salah satu pemicu aktifnya kembali virus dan bakteri penyebab PMK. “Virus dan bakteri yang sebelumnya dorman kembali aktif karena kelembaban udara yang meningkat,” jelas Tutus.
Sementara itu, Kepala Karantina Provinsi Jawa Timur Hari Yuwono Ady menyatakan bahwa pihaknya memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban, terutama di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
“Hewan kurban harus sudah divaksinasi PMK, diuji di laboratorium, dan menjalani masa karantina di daerah asal,” kata Hari melalui keterangan tertulis pada 12 Mei 2025.
Hari memastikan bahwa pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen, kondisi kesehatan hewan, barcode eartag vaksinasi, serta desinfeksi alat angkut. Selain itu, pembayaran jasa karantina dilakukan secara non tunai sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 27 Tahun 2024.
Dukungan terhadap pengawasan juga datang dari Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean. Ia menilai Jawa Timur sebagai wilayah strategis dalam arus distribusi hewan dari Indonesia Timur dan Madura ke Pulau Jawa.
“PMK masih menjadi ancaman bagi ternak. Kami mendorong masyarakat dan para pemangku kepentingan di pelabuhan turut aktif mengawasi dan melaporkan pergerakan hewan kurban kepada pejabat karantina,” kata Sahat dalam pernyataan tertulis yang sama.
Ia juga mengapresiasi inisiatif mitra karantina yang telah melapor secara proaktif, dan menyebutnya sebagai bagian penting dalam menjaga kesehatan hewan kurban serta keamanan daging bagi konsumen.[]